Besok PSBM di Kecamatan Tampan Diterapkan, Ini yang Harus Dipatuhi Masyarakat 

Besok PSBM di Kecamatan Tampan Diterapkan, Ini yang Harus Dipatuhi Masyarakat 
Suasana penertiban pengendara yang tidak menggunakan masker di jalan Hr Soebrantas Panam beberapa waktu lalu

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Selasa (15/09/2020) besok. PSBM di kecamatan itu akan berlangsung selama 14 hari atau sampai 29 September mendatang. 

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, PSBM ini berlaku mulai malam hari pukul 21.00 Wib hingga pagi hari jam 07.00 Wib. Kata Walikota, penerapan PSBM ini sudah memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM. 

Di dalam Perwako tersebut, kata Firdaus ada penegasan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah untuk menghentikan penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru. 

"Bagi masyarakat ada namanya 4 M, yaitu memakai masker sebagai kewajiban, mencuci tangan selalu dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian. Sedangkan tugas pemerintah adalah 3 T, yaitu tes masyarakat dengan swab atau rapid, baik secara massal maupun pergejala, tracing kontak pasien yang positif dan treatment warga yang membutuhkan perawatan," jelasnya, Senin (14/9/2020). 

Aturan dalam PSBM ini juga diklaim tidak jauh berbeda dengan PSBB yang diterapkan sebelumnya. Masyarakat diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari keramaian yang tidak perlu.

"Tapi, untuk beribadah kita beri kelonggaran. Kalau waktu PSBB sama sekali tidak boleh ibadah di rumah ibadah, di PSBM kita bolehkan masyarakat tetap ke rumah ibadah, syaratnya penerapan protokol kesehatan," pungkasnya. (Das)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index